Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Makalah Hukum Adat Pernikahan Minangkabau - Contoh Tugas Makalah Hukum Adat pernikahan minangkabau
Makalah
HUKUM ADAT PERNIKAHAN MINANGKABAU
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Disusun Oleh: Rohiman
fakultas/jurusan: Syari’ah (Akhwalu Syakhsyiyah)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL HUDA AL-AHZAR
Citangkolo Kota Banjar 2011
BAB I
PENDAHULUAN
Fungsi perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingkat dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur-hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, masa usia senja dan masa tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu masa peralihan yang sangat penting dalam Adat Minangkabau adalah pada saat menginjak masa perkawinan.
Masa perkawinan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan mulai membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian perkawinan dapat juga disebut sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok. Pada umumnya perkawinan mempunyai aneka fungsi sebagai berikut :
- Sebagai sarana legalisasi hubungan seksual antara pria dengan wanita dipandang dari sudut adat dan agama serta undang-undang negara.
- Penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan atas suami istri dan anak-anak.
- Memenuhi kebutuhan manusia akan teman hidup status sosial dan terutama untuk memperoleh ketentraman batin.
Memelihara· kelangsungan hidup “kekerabatan” dan menghindari kepunahan. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)
BAB II
PEMBAHASAN
1. Perkawinan Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian. Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau. Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut : Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
a. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
b. Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
c. Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya.
Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas dianggap perkawinan sumbang, atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang. Selain dari itu masih ada tatakrama dan upacara adat dan ketentuan agama Islam yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang menganggap bahwa “Perkawinan itu sesuatu yang agung”, yang kini diyakini hanya “sekali” seumur hidup. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).
2. Perkawinan Eksogami
Menurut ajaran Islam sebagai agama satu-satunya yang dianut orang Minang dikatakan bahwa ada 3 hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia. Tidak seorangpun tahu kapan dia akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya dituntut berikhtiar dan berusaha namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita secara mutlak ditentukan oleh Tuhan. Ketiga adalah jodoh. Apapun upaya yang dilakukan oleh anak manusia, bagaimanapun cintanya dia kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, perkawinan tidak akan terlaksana. Sebaliknya kalau memang jodohnya, kenal dua minggupun, perkawinan dapat terjadi. Karena itu sebagai orang Islam kita hanya senantiasa berdoa semoga dipanjangkan umurnya, diberi rezeki yang banyak dan dientengkan jodohnya, disamping tetap berusaha mencari pasangan hidupnya. Sekalipun demikian masyarakatpun mempunyai peranan yang besar dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hampir tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antara saudara sekandung tetap tidak diperbolehkan. Pada tiap masyarakat, orang memang harus kawin diluar batas suatu lingkungan tertentu. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah “eksogami”. Istilah eksogami ini mempunyai pengertian yang sangat nisbi (relatif). Pengertian diluar batas lingkungan bisa diartikan luas namun bisa pula sangat sempit. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat kalau orang dilarang kawin dengan saudara-saudara kandungnya, maka kita sebut “eksogami keluarga batih”. Kalau orang dilarang kawin dengan semua orang yang mempunyai marga “marga” yang sama, disebut “eksogami marga”. Kalau orang dilarang kawin dengan orang yang berasal dari “nagari” yang sama, kita sebut dengan “eksogami nagari”. Adat Minang menentukan bahwa orang Minang dilarang kawin dengan orang dari suku yang serumpun. Oleh karena garis keturunan di Minangkabau ditentukan menurut garis ibu, maka suku serumpun disini dimaksudkan “serumpun menurut garis ibu”, maka disebut “eksogami matrilokal atau eksogami matrilinial”. Dalam hal ini para ninik-mamak, alim ulama, cendekiawan, para pakar adat dan pecinta adat Minang dituntut untuk memberikan kata sepakat mengenai rumusan (definisi) pengertian kata serumpun ini yang akan diperlakukan dalam perkawinan di Minang kabau. Apakah “serumpun” itu sama dengan “samande”, “saparuik”, “sajurai”, “sasuku”, ataukah “sasuduik”. Pengamatan kami membuktikan bahwa pengertian “serumpun” ini tidak sama di Minangkabau. Bahkan dalam satu nagari saja, pengertian ini tidak sama, sehingga sangat membingungkan masyarakat awam, apalagi generasi muda Minangkabau. Di nagari kubang di Luhak 50-Kota misalnya, pengetian serumpun disamakan dengan “sasuduik”. Yang dimaksudkan dengan “sasuduik” adalah satu kelompok dari beberapa “suku”. Misalnya “Suduik nan 5″, terdiri dari 5 (lima) buah suku yaitu suku Jambak, suku Pitopang, suku Kutianyir, suku Salo dan suku Banuhampu. Kelima buah suku ini dianggap serumpun, sehingga antara kelima buah suku itu tidak boleh dilakukan perkawinan. Kalau sampai terjadi bisa “dibuang sepanjang adat” karena dianggap perkawinan “endogami” atau perkawinan didalam rumpun sendiri, yang berlawanan dengan prinsip “eksogami” yang dianut di Minangkabau. Tapi pengertian “sarumpun” sama dengan “sasuduik” ini tidak konsisten pula, sebab ternyata perkawinan sesama anggota dari “suduik nan 6″ dan sama-sama berasal dari suku “Caniago” dan dalam nagari yang sama, malah diperbolehkan. Pengertian “serumpun” yang tidak konsisten semacam ini, jelas akan sangat membingungkan anak kemenakan di Minangkabau dalam memahami adat perkawinan di Minangkabau. Pengertian serumpun yang tidak sama ini juga merupakan penghalang dalam mencari jodoh. Semakin luas atau semakin banyak suku yang terhimpun dalam “serumpun” semakin “sempit” arena perburuan mencari jodoh. Hal ini berakibat makin lama, makin sulit bagi muda-mudi mencari pasangan dalam lingkungan masyarakatnya sendiri. Misalnya bagi muda-mudi dari sudut nan 5 diatas, sangat musykil mencari jodoh di nagari Kubang itu. Ini adalah suatu realita yang dapat dibuktikan. Akibatnya banyak yang kawin ke luar “nagari”, bahkan sudah ada yang sampai ke luar negeri. Kami tidak mengatakan bahwa hal ini menunjukkan gejala yang baik, atau tidak baik, tetapi sekedar menunjukkan bahwa prinsip “eksogami matrilinial” akan mandek sendiri, bila pengertian serumpun tidak segera direvisi dan diperkecil dari pengertian umum yang ada sekarang. Hal ini perlu segera dilakukan bila kita ingin melestarikan prinsip-prinsip pokok adat perkawinan Minangkabau khususnya. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).
3. Urutan Acara
Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini.
1. Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
2. Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
3. Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
4. Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan
Namun menurut yang lazim dikampung, jika acara maminang itu bukan sesuatu yang sudah direkayasa oleh kedua keluarga sebelumnya, maka acara ini akan berlangsung berkali-kali sebelum urutan ketentuan diatas dapat dilaksanakan. Karena pihak keluarga pemuda pasti tidak dapat memberikan jawaban langsung pada pertemuan pertama itu. Orang tuanya atau ninik mamaknya akan meminta waktu terlebih dahulu untuk memperembukkan lamaran itu dengan keluarga-keluarganya yang patut-patut lainnya. Paling-paling pada pertemuan tersebut, pihak keluarga pemuda menentukan waktu kapan mereka memberikan jawaban atas lamaran itu. Acara maminang yang berlangsung dikota-kota umumnya sudah dibuat dengan skenario yang praktis berdasarkan persetujuan kedua keluarga, sehingga urutan-urutan seperti yang dicantumkan diatas dapat dilaksanakan secara simultan dan diselesaikan dalam satu kali pertemuan. (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).
A. Minta Izin / Mahanta Siriah
Bila seseorang pemuda telah ditentukan jodoh dan hari perkawinannya, maka kewajiban yang pertama menurut adat yang terpikul langsung ke diri orang yang bersangkutan, ialah memberi tahu dan mohon doa restu kepada mamak-mamaknya, kepada saudara-saudara ayahnya; kepada kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan kepada orang-orang tua lainnya yang dihormati dalam keluarganya. Acara ini pada beberapa daerah di Sumatera Barat disebut minta izin. Bagi pihak calon pengantin wanita, kewajiban ini tidaklah terpikul langsung kepada calon anak daro, tetapi dilaksanakan oleh kaum keluarganya yang wanita yang telah berkeluarga. Acaranya bukan disebut minta izin tapi mahanta siriah atau menghantar sirih. Namun maksud dan tujuannya sama. Tugas ini dilaksanakan beberapa hari atau paling lambat dua hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
B. Tata Cara
Pada hari yang telah ditentukan calon mempelai pria dengan membawa seorang kawan (biasanya teman dekatnya yang telah atau baru berkeluarga) pergi mendatangi langsung rumah isteri dari keluarga-keluarga yang patutu dihormati seperti disebutkan diatas. Setelah menyuguhkan rokok (menurut cara lama menyuguhkan salapah yang berisi daun nipah dan tembakau) sebagai pembuka kata, kemudian secara langsung pula memberitahu kepada keluarga yang didatangi itu bahwa ia kalau diizinkan Allah, akan melaksanakan akad nikah. Kemudian menjelaskan segala rencana perhelatan yang akan diadakan oleh orang tuanya. Lalu minta izin (mohon doa) restu dan kalau perlu minta sifat dan petunjuk yang diperlukan dalam rencana perkawinan itu. Terakhir tentu memohon kehadiran orang bersangkutan serta seluruh keluarganya pada hari-hari perhelatan tersebut. Biasanya keluarga-keluarga yang didatangi tidaklah melepas pulang begitu saja keluarganya yang datang minta izin secara akrab seperti itu. Dengan dihormati begitu oleh anak kemenakannya, mereka juga merasa terpanggil untuk ikut memikul beban (ringan sama dijinjing, berat sama dipikul) dengan memberikan bingkisan-bingkisan yang berguna bagi orang yang akan pesta. Walaupun misalnya hanya satu kilogram gula pasir saja, sesuai dengan kemampuannya.
C. Tata Busananya
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin pria diharuskan untuk mengenakan busana khusus. Ada dua pilihan untuk itu yang lazim berlaku sampai sekarang dibeberapa daerah di Sumatera Barat :
- Mengenakan celana batik dengan baju gunting cina berkopiah hitam dan menyandang kain sarung palekat (atau sarung Bugis)
- Mengenakan celana batik dengan kemeja putih yang diluarnya dilapisi dengan jas, kerah kemeja keluar menjepit leher jas. Tetap memakai kopiah dengan kain sarung pelekat yang disandang di bahu atau dilingkarkan di leher.
Dahulu si calon mempelai juga diharuskan untuk membawa salapah (semacam tempat untuk rokok daun nipah dengan tembakaunya). Tapi sekarang anak-anak muda telah menukarnya dengan rokok biasa. Sebab tujuan membawa barang tersebut hanyalah sebagai suguhan pertama sebelum membuka kata. Bagi keluarga calon pengantin wanita yang bertugas melaksanakan acara ini yang disebut mahanta siriah, peralatan yang dibawa sesuai dengan namanya yaitu seperangkat daun sirih lengkap bersadah pindang yang telah tersusun rapi baik diletakkan diatas carano maupun didalam kampia (tas yang terbuat dari daun pandan). Sebelum maksud kedatangan disampaikan maka sirih ini terlebih dahulu yang disuguhkan kepada orang yang didatangi. (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).
4. Malam Bainai
Secara harfiah bainai artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ? Pekerjaan mengawinkan seorang anak gadis untuk pertama kalinya di Minangkabau bukan saja dianggap sebagai suatu yang sangat sakral tetapi juga kesempatan bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu jauh-jauh hari dan terutama malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias ruangan-ruangan dalam rumah. Pada kesempatan inilah acara malam bainai itu diselenggarakan, dimana seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan memberikan doa restunya melepas dara yang besok pagi akan dinikahkan. Selain dari tujuan, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja. Kepercayaan kuno yang tak sesuai dengan tauhid Islam ini, sekarang cuma merupakan bagian dari perawatan dan usaha untuk meningkatkan kecantikan mempelai perempuan saja. Tidak lebih dari itu. Memerahkan kuku jari tidak punya kekuatan menolak mara bahaya apa pun, karena semua kekuatan adalah milik Allah semata-mata. Dibeberapa nagari di Sum Bar acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu. Jika kita simpulkan maka hakikat dari kedua acara ini untuk zaman kini mempunyai tujuan dan makna sbb:
a. Untuk mengungkapkan kasih sayang keluarga kepada sang dara yang akan meninggalkan masa remajanya,
b. Untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin yang segera akan membina kehidupan baru berumahtangga,
c. Untuk menyucikan diri calon pengantin lahir dan batin sebelum ia melaksanakan acara yang sakral, yaitu akad nikah,
d. Untuk membuat anak gadis kelihatan lebih cantik, segar dan cemerlang selama ia berdandan sebagai anak daro dalam perhelatan-perhelatannya.
Bagi orang-orang Minang yang mengawinkan anak gadisnya di Jakarta, acara-acara ini juga sudah lazim dilaksanakan. Tetapi untuk efisiensi waktu dan pertimbangan-pertimbangan lain seringkali kedua acara tersebut pelaksanaannya digabung menjadi satu. Acara mandi-mandipun dibuat praktis tanpa harus benar-benar mengguyur si calon pengantin, tapi cukup dengan memercikkan saja air yang berisi haruman tujuh kembang itu di beberapa tempat ditubuhnya.
A. Tata busana
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin wanita didandani dengan busana khusus yang disebut baju tokah dan bersunting rendah. Tokah adalah semacam selendang yang dibalutkan menyilang di dada sehingga bagian-bagian bahu dan lengan nampak terbuka. Untuk serasi dengan suasana, maka orang-orang yang hadir biasanya juga mengenakan baju-baju khusus. Teluk belanga bagi pria dan baju kurung ringan bagi wanita, begitu juga ayah bunda dari calon anak daro. Disamping itu biasanya juga disiapkan beberapa orang teman-teman sebaya anak daro yang sengaja diberi berpakaian adat Minang untuk lebih menyemarakkan suasana.
B. Tata cara
Jika acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolis maka di salah satu ruangan di atas rumah ditempatkan sebuah kursi dengan payung kuning terkembang melindunginya. Sesudah sembahyang Magrib kalau tamu-tamu sudah cukup hadir, maka calon anak daro yang telah didandani dibawa keluar dari kamarnya, diapit oleh gadis-gadis kawan sebayanya yang berpakaian adat. Untuk memberikan warna Islami, keluarnya calon anak daro dari kamarnya ini disambut oleh kelompok kesenian yang mendendangkan salawat Nabi yang mengiringkannya sampai duduk di kursi yang telah disediakan. Seorang dari saudaranya yang laki-laki, apakah kakaknya atau adiknya, berdiri dibelakangnya memegang payung kuning. Ini maknanya ialah bahwa saudara laki-laki yang kelak akan menjadi mamak bagi anak-anak yang akan dilahirkan oleh calon pengantin merupakan tungganai rumah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya dan kemenakan-kemenakannya yang wanita. Setelah itu dua wanita saudara-saudara ibunya berdiri mengapit dikiri kanan sambil memegang kain simpai. Ini maknanya : menurut sistem kekerabatan matrilinial, saudara-saudara ibu yang wanita adalah pewaris pusako yang berkedudukan sama dengan ibu anak daro. Karena itu dia juga berkewajiban untuk melindungi anak daro dari segala aib yang bisa menimbulkan gunjingan yang dapat merusak integritas kaum seperinduan. Walaupun acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolik, kecuali ayah kandungnya maka orang-orang yang diminta untuk memandikan dengan cara memercikkan air haruman tujuh macam bunga kepada calon pengantin wanita ini hanya ditentukan untuk perempuan-perempuan tua dari keluarga terdekat anak daro dan dari pihak bakonya. Jumlahnya harus ganjil. Umpamanya lima, tujuh atau sembilan orang. Dan yang terakhir melakukannya adalah ayah ibunya. Jumlah ganjilnya ini ditetapkan sesuai dengan kepercayaan nenek moyang dahulu yang mungkin mengambil pedoman dari kekuasaan Tuhan dan peristiwa alam, atau karena angka-angka ganjil selalu berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sakral. Seperti sembahyang lima waktu, langit berlapis tujuh, sorga yang paling diidamkan oleh seorang Muslim juga sorga ketujuh. Tawaf keliling Ka’bah dan Sa’i pulang balik antara Safa dan Marwa dilaksanakan juga tujuh kali. Pada beberapa kenagarian calon anak daro yang akan dimandikan itu selain disiram dengan air yang berisi racikan tujuh kembang, maka tubuhnya juga dibaluti dengan tujuh lapis kain basahan yang berbeda-beda warnanya. Setiap kali satu orang tua selesai menyiramkan air ketubuhnya, maka satu balutan kain dibuka, dst.’ Jika acara mandi-mandi ini dilaksanakan secara simbolik, maka air haruman tujuh bunga itu dipercikkan ketubuh calon anak daro dengan mempergunakan daun sitawa sidingin. Tumbukan daun ini dikampung-kampung sering dipakai diluar maupun diminum, ia berkhasiat untuk menurunkan panas badan. Karena itu disebut daun sitawa sidingin. Acara memandikan calon anak daro ini diakhiri oleh ibu bapaknya. Setelah itu kedua orang tuanya itu akan langsung membimbing puterinya melangkah menuju ke pelaminan ditempat mana acara bainai akan dilangsungkan. Perjalanan ini akan ditempuh melewati kain jajakan kuning yang terbentang dari kursi tempat mandi-mandi ke tempat pelaminan. Langkah diatur sangat pelan-pelan sekali karena kedua orang tua harus menghayati betul acara itu yang mengandung nilai-nilai simbolik yang sangat berarti. Setelah sekian tahun ia membesarkan dan membimbing puterinya dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, maka malam itu adalah kesempatan terakhir ia dapat melakukan tugasnya sebagai ibu bapa, karena besok setelah akad nikah maka yang membimbingnya lagi adalah suaminya. Kain jajakan kuning ini setelah diinjak dan ditempuh oleh calon anak daro, segera digulung oleh saudara kali-lakinya yang tadi waktu acara mandi-mandi memegang payung kuning. Tindak penggulungan kain kuning itu mengandung harapan-harapan, bahwa si calon anak daro benar-benar melakukan perkawinan itu cukuplah satu kali itu saja seumur hidupnya. Kalaupun akan berulang, maka itu karena maut yang memisahkan mereka.
BAB III
PENUTUP
Acara pokok akad nikah dan ijab kabul berlangsung sesuai dengan peraturan baku Hukum Islam dan Undang-Undang Negara R.I. Semua ini dipimpin langsung oleh penghulu yang biasanya dipegang oleh Kepala Urusan Agama setempat.
Setelah selesai semua acara yang bersifat wajib Islami, maka barulah diadakan lagi beberapa acara sesuai dengan adat istiadat Minang. Diantaranya yaitu :
- Acara Mamulangkan Tando
- Malewakan Gala Marapulai
- Balantuang Kaniang
- Mangaruak Nasi Kuniang
- Bamain Coki
DAFTAR PUSTAKA
Amir M.S Adat Minangkabau : Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. PT. Mutiara Sumber Widya 2001 Cetakan ke 3.
Soepomo, R. Prof, Dr, SH. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramith,
Cet 12, 1989
Datuk Usman, SH. Diktat Kuliah Hukum Adat I, Usu Press
Subekti, R, SH, Prof. Kitab Unudang-Undang Perdata
Imam Sudyat, SH, Prof. Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogyakarta, Cet 2,1981
Sumber Tambahan: http://cua.vv.cc , http://jadilah.com
Source search: http://www.google.com, http://search.yahoo.com
Documented: http://cua.vv.cc/makalah/hukum-adat-pernikahan-minangkabau.doc
Posted in: HukumSabtu, 13 Agustus 2011
Selasa, 09 Agustus 2011
Pimpinan Usakti Laporkan Yayasan Trisakti
Kisruh di Universitas Trisakti kembali memanas. Setelah Yayasan Trisakti melaporkan pimpinan Universitas Trisakti ke polisi, kini pimpinan Universitas Trisakti melaporkan balik ke Mabes Polri.
Pimpinan Universitas Trisakti yang melaporkan adalah Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr. H.A. Prayitno, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis Wakil Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. H. Yuswar Z Basri, dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Dr. Advendi Simangunsong.
Mereka melaporkan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir. Abi Jabar MBA, Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija, Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung. Tudingannya laporan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP JP pasal 242 KUHP.
Pimpinan Usakti melapor ke Mabes Polri didampingi tim kuasa hukum, Selasa, 9 Agustus 2011.
Dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews.com, Advendi Simangunsong menyatakan, pihaknya mendapat informasi pihak yayasan pada 29 Juli telah melaporkan Pimpinan Universitas Trisakti ke Mabes Polri. "Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu karena menggunakan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditandatangani oleh M. Sofyan, SH, Msi," katanya.
Dalam laporan itu, kata Advensi, dikatakan M Sofyan pada tanggal itu sudah tidak menjabat Inspektur Jenderal Kemdiknas lagi. "Hari ini kami membawa serangkaian bukti bahwa surat yang dikeluarkan telah diberi pengesahan oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011, dan dinyatakan bahwa surat itu benar dan tidak palsu,” ujarnya.
Kata dia, Universitas Trisakti juga membawa bukti surat pernyataan mantan Irjen Kemendiknas M. Sofyan pada 30 Juni 2011, dimana dinyatakan semasa menjabat sebagai Inspektur Jenderal pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Trisakti.
Anggota tim kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyatakan, pihaknya juga membawa bukti adanya SK Presiden No. 163/M Tahun 2010 yang menjelaskan M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal hingga 3 November 2010. "Jadi pada saat mengeluarkan surat itu yang bersangkutan masih menjabat," katanya.
Effendy mengatakan, laporan pimpinan Usakti telah diterima Badan Reserse Krimimal Mabes Polri dengan dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim.
Pimpinan Usakti menilai pihak Yayasan telah memberikan laporan yang tidak benar kepada Kepolisian. "Itulah mengapa pihak yang menjadi korban, makanya empat pimpinan Universitas Trisakti melaporkan tuduhan laporan palsu,” tambahnya.
Sebelumnya, pimpinan Universitas Trisakti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti karena dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.
Laporan ini adalah laporan kedua dari Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010.• VIVAnews
Pimpinan Universitas Trisakti yang melaporkan adalah Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr. H.A. Prayitno, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis Wakil Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. H. Yuswar Z Basri, dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Dr. Advendi Simangunsong.
Mereka melaporkan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir. Abi Jabar MBA, Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija, Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung. Tudingannya laporan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP JP pasal 242 KUHP.
Pimpinan Usakti melapor ke Mabes Polri didampingi tim kuasa hukum, Selasa, 9 Agustus 2011.
Dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews.com, Advendi Simangunsong menyatakan, pihaknya mendapat informasi pihak yayasan pada 29 Juli telah melaporkan Pimpinan Universitas Trisakti ke Mabes Polri. "Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu karena menggunakan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditandatangani oleh M. Sofyan, SH, Msi," katanya.
Dalam laporan itu, kata Advensi, dikatakan M Sofyan pada tanggal itu sudah tidak menjabat Inspektur Jenderal Kemdiknas lagi. "Hari ini kami membawa serangkaian bukti bahwa surat yang dikeluarkan telah diberi pengesahan oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011, dan dinyatakan bahwa surat itu benar dan tidak palsu,” ujarnya.
Kata dia, Universitas Trisakti juga membawa bukti surat pernyataan mantan Irjen Kemendiknas M. Sofyan pada 30 Juni 2011, dimana dinyatakan semasa menjabat sebagai Inspektur Jenderal pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Trisakti.
Anggota tim kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyatakan, pihaknya juga membawa bukti adanya SK Presiden No. 163/M Tahun 2010 yang menjelaskan M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal hingga 3 November 2010. "Jadi pada saat mengeluarkan surat itu yang bersangkutan masih menjabat," katanya.
Effendy mengatakan, laporan pimpinan Usakti telah diterima Badan Reserse Krimimal Mabes Polri dengan dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim.
Pimpinan Usakti menilai pihak Yayasan telah memberikan laporan yang tidak benar kepada Kepolisian. "Itulah mengapa pihak yang menjadi korban, makanya empat pimpinan Universitas Trisakti melaporkan tuduhan laporan palsu,” tambahnya.
Sebelumnya, pimpinan Universitas Trisakti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti karena dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.
Laporan ini adalah laporan kedua dari Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010.• VIVAnews
Posted in: HukumSenin, 11 Juli 2011
Selingkuh, Ruhut Sitompul Dilaporkan Istri ke Mabes Polri
"Hari ini, bahkan sekarang Ibu Anna yang masih istri sah Ruhut Sitompul, yang suka aneh-aneh kalau ngomong di DPR, akan melaporkan ke Mabes Polri," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Anna setiba di Bareskrim.
Dengan mengenakan atasan blus bercorak bunga warna merah jambu, Anna mengaku bahwa suaminya, Ruhut Sitompul, memalsukan data otentik agar bisa menikahi wanita selingkuhannya, Diana Lupita.
"Sehubungan dengan pernikahan dia yang mengkau masih jejaka. Dan kemarin, kalian juga membaca di tabloid, yang dulu dibilang kumpul kebo. Wanita itu namanya Diana," ucap Anna.
Perselingkuhan artis, pengacara kondang, yang saat ini menjadi politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul dengan Diana Lupita itu, sempat diungkapkan Anna ke publik pada Februari 2008.
Menurut istri sah Ruhut tersebut, suaminya sudah melangsungkan hubungan gelap sejak 2007.
Saat itu, Anna membenarkan Diana Lupita yang masih berstatus sebagai istri orang dan mempunyai anak dua, sering bermesraan dengan Ruhut. Bahkan, Anna juga mengakui bahwa foto Ruhut mencium pipi Diana yang beredar di internet, berlokasi di Sidney, Australia.
Bukan itu saja, yang juga mengiris hati Anna, bahwa suaminya sendiri yang membelikan mobil BMW seri 320i nopol B 307 DL dan kepergok hendak membelikan apartemen senilai Rp 3,4 miliar untuk Diana Lupita.
http://id.berita.yahoo.com/selingkuh-ruhut-sitompul-dilaporkan-istri-ke-mabes-polri-043633571.html
Posted in: HukumSenin, 30 Mei 2011
Nenek Terkena Peluru Nyasar
Seorang nenek di Jalan Emmy Saelan Satu, Makassar, Sulawesi Selatan, terkena peluru nyasar di bagian perutnya, Senin (30/5). Saat itu, korban, Sotta Daeng Rannu, tengah tidur bersama dua cucunya.
Sebelumnya, warga mendengar terdengar suara letusan cukup keras dari arah rumah wanita berusia 80 tahun itu. Menurut warga, lubang peluru terlihat menembus plafon rumah korban.
Warga meminta, agar kasus ini diusut tuntas. Menurut mereka, sudah tiga kali kasus peluru nyasar itu terjadi di wilayah Makassar. Tiga pekan lalu, seorang warga bernama Syarifudin tewas akibat terkena peluru nyasar.(SHA)
Sebelumnya, warga mendengar terdengar suara letusan cukup keras dari arah rumah wanita berusia 80 tahun itu. Menurut warga, lubang peluru terlihat menembus plafon rumah korban.
Warga meminta, agar kasus ini diusut tuntas. Menurut mereka, sudah tiga kali kasus peluru nyasar itu terjadi di wilayah Makassar. Tiga pekan lalu, seorang warga bernama Syarifudin tewas akibat terkena peluru nyasar.(SHA)
Posted in: HukumSabtu, 19 Maret 2011
Ahmad Dhani Laporkan Dua Penulis ke Polda
Musisi Ahmad Dhani akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jum'at 18 Maret 2011, untuk melaporkan dua penulis buku 'Fakta Dan Data Yahudi di Indonesia' edisi Reformasi, Rizki Ridyasmara dan 'Fakta dan Data Yahudi di Indonesia' edisi lama karya Ridwan Saidi dan Rizki Ridyasmara.
Dhani menduga melalui buku-buku tersebut, mereka telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya sehingga ia menjadi sasaran teroris.
Pentolan Dewa 19 ini datang bersama manajernya, Iwan, serta membawa lengkap dua buku yang dimaksud sekitar pukul 14.40 WIB. Tidak bersama pengacara, Dhani menyatakan sudah cukup dirinya sendiri saja yang datang.
"Karena buku ini, sang teroris jadi kemakan isu. Buku ini Full of Issue, karena buku ini berdasarkan mengarang bebas," kata Dhani saat ditemui sebelum masuk ke ruang Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at 18 Maret 2011.
Dia menegaskan, buku tersebut adalah penyebar fitnah pertama buat dirinya. Ia perlu melaporkannya karena sudah mengganggu jiwa keluarganya.
"Mengingat ada usaha menghabisi saya melalui bom, menurut saya itu serius. Maka saya melaporkan penulis yang ada di buku ini," jelasnya lagi.
Dhani mengungkapkan tidak ada satu metode pun yang dapat membuktikan dirinya adalah Yahudi. Karena itu ia berharap penerornya segera sadar.
"Saya bukan penyebar zionisme. Mudah-mudahan dengan ini, teroris akan menyelidiki juga, apakah saya Yahudi atau tidak, atau saya Zionis atau bukan. Pastinya perlu dokumen yang valid," ujarnya.
• VIVAnews
Posted in: HukumSabtu, 05 Maret 2011
Kantor Pusat Ahmadiyah Dijaga Ketat
Isu akan terjadi penyerangan dari sejumlah orang yang tak setuju terhadap keberadaan Ahmadiyah beredar. Buntutnya kantor pusat Ahmadiyah di Jalan Balik Papan 1 Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (18/2), dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Polisi ingin mengantisipasi adanya kemungkinan penyerangan.
Dari pantauan Liputan6.com di lokasi, terlihat dua unsur kepolisian berjaga-jaga di dua titik. Ada yang berpakaian seragam polisi dengan perlengkapan tameng dan polisi berpakaian preman.
Sementara situasi di kantor pusat Ahmadiyah terlihat tenang. Tak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas tertentu.(AIS)
Liputan6.com, JakartaDari pantauan Liputan6.com di lokasi, terlihat dua unsur kepolisian berjaga-jaga di dua titik. Ada yang berpakaian seragam polisi dengan perlengkapan tameng dan polisi berpakaian preman.
Sementara situasi di kantor pusat Ahmadiyah terlihat tenang. Tak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas tertentu.(AIS)
Senin, 07 Februari 2011
Hati - Hati Main Hakim Sendiri
Beberapa waktu yang lalu, beberapa warga di sebuah Desa di wilayah kerja Puskesmas Kedu menangkap basah seorang pelaku pencurian telpon genggam (HP), mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap pencuri tersebut sebelum menyerahkannya kepada Kepolisian.
Rasa marah dan geram terhadap pelaku pencurian tersebut kemudian berubah menjadi kecemasan luar biasa setelah diketahui bahwa pencuri tersebut ternyata pengidap HIV (+). Darah pencuri yang "muncrat" akibat pukulan dan tendangan tentunya menyebar dan mengenai para pelaku pengeroyokan.
Sangat mungkin darah pengidap HIV (+) yang terluka bisa mengenai pelaku pengeroyokan, dan apabila ada luka terbuka pada pelaku, sangat mungkin menjadi tempat masuknya Virus yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.
Kita tidak pernah tahu apakah seseoarang mengidap HIV atau tidak, jadi tetap berhati - hatilah, apalagi petugas kesehatan yang setiap harinya berhadapan dengan orang sakit yang sangat mungkin beberapa diantaranya adalah penderita HIV (+).
sumber:http://puskesmaskedu.blogspot.com/2010/03/hati-hati-main-hakim-sendiri.html
Posted in: HukumSelasa, 01 Februari 2011
Sabtu, 16 Oktober 2010
Wawasan: Pemerintah Akan Razia BlackBerry Ilegal !
Pemerintah Akan Razia BlackBerry Ilegal !
Pemerintah akan menertibkan peredaran BlackBerry ilegal di pasar dengan membentuk tim khusus. Para pedagang dan distributor BlackBerry di pasar bersiaplah.Pemerintah mematok ciri BlackBerry ilegal adalah yang tidak melewati proses sertifikasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi serta Bea Cukai. Tanda lolos sertifikasi ini biasanya ada di dalam handset.
“Tim itu akan dibentuk segera,” ujar Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag). Kelak, yang akan melakukan pengawasan di lapangan adalah Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag.
“Jika ada perintah dari Dirjen, kami langsung melakukan pengawasan BlackBerry ilegal,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Iman.
Depdag akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk pembahasan teknis pengawasannya. “Kami akan rapat dengan Depkominfo besok (hari ini) untuk membahasnya,” ujar Inayat.
Pemerintah masih belum bisa memastikan berapa banyak BlackBerry ilegal yang beredar di pasar. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menduga, pengguna BlackBerry ilegal jauh lebih banyak daripada yang tercatat saat ini.
“Soalnya, segmen konsumen Indonesia tergolong sensitif terhadap selisih harga,” tuturnya. Harga BlackBerry resmi minimal Rp 6 juta per unit, sedangkan yang ilegal hanya sekitar Rp 2 juta per unit.
Ricky, salah satu peritel BlackBerry, mengaku tak khawatir dengan rencana penertiban itu. Dia mengklaim BlackBerry jualannya berasal dari importir resmi. “Ada sertifikat dari Bea Cukai dan garansi resmi distributor,” ujarnya. Dia memberi ciri, penjual BlackBerry selundupan akan menutup gerai jika mendengar kabar akan ada razia.
Saat ini, ada tiga operator telepon seluler yang menyalurkan BlackBerry di Indonesia, yakni PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama (XL), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiganya menjual BlackBerry secara paket alias bundling.
Jumlah pembeli resmi kini tercatat sudah 320.000 pelanggan. Terdiri atas 120.000 di Indosat dan masing-masing 100.000 pelanggan BlackBerry Telkomsel dan XL. Ini tidak termasuk BlackBerry yang diimpor oleh importir umum.
wartakota.co.id
Posted in: HukumWawasan: Daftar Harga Tilang Untuk DKI Jakarta !
Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan. Yang megatur tentang besar denda jenis pelanggaran di jalan raya daerah DKI Jakarta.
Mungkin ada yang butuh daftar tabel tilang berformat .pdf silahkan di ambil disini
Posted in: HukumPria Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dihukum Mati di Amerika Serikat
Sastrality.com - Pengadilan Amerika Serikat (AS) di Texas, melakukan kesalahan besar dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria pada 1991 silam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pria tersebut tidak bersalah sama sekali.Hakim Charlie Baird memimpin sidang guna memutuskan bukti yang diajukan dalam sidang terhadap Cameron Todd Willingham. Willingham sendiri dieksekusi mati pada 2004 setelah berkali-kali mengajukan banding, namun ditolak.
Jika dalam pemeriksaan ulang bukti atas kasus Willingham memang salah, maka pria yang dituduh melakukan pembakaran disengaja tersebut menjadi pria pertama yang dinyatakan tidak bersalah setelah dihukum mati. Ini merupakan sejarah terburuk dalam era pengadilan modern AS.
Ahli forensik John Lentini, yang memeriksa kasus pembakaran menyatakan, investigasi atas kasus Willingham didasarkan atas pemeriksaan forensik yang belum disetujui sama sekali.
Pada 2004, saat Willingham dieksekusi diketahui amat luas jika teknik dan asumsi atas kasus pria ini amat invalid.
"Pemeriksaannya (Willingham) bahkan tidak memenuhi standar tahun 1991," ungkap Lentini seperti dikutip AFP, Jumat (15/10/2010).
Pihak pengacara yang mewakili keluarga Willingham juga memanggil Bruce Hurst, seorang ahli forensik yang mengajukan laporan pada 2004 atas kasus ini. Laporan itu mempertanyakan hukuman mati yang dijadikan kepada Willingham.
Sementara Gubernur Texas Rick Perry menolak untuk membatalkan eksekusi terhadap Willingham meskipun Hurst mengajukan laporan serta bukti yang membantah keterlibatan pria itu.
Postingan Lain:

AC Milan Turunkan Ibrahimovic Lawan...
PSPS Bungkam Deltras Sidoarjo di Pe...

Museum Yang Tidak Bisa Dikunjungi W...

Pria Dibayar Rp. 8,9 Miliar Untuk B...

Negara Fiji Kehilangan Piagam Kemer...

Agen Wisata eWaterways Luncurkan Pe...

Pemimpin Indonesia Harus Contohi Pr...

Orang Terkaya di India Miliki Rumah...

13 Pemain MU Terhebat Yang Dicetak ...

Korea Selatan Juara Piala Dunia U-1...

Setelah Indonesia, Uruguay Bantai C...

Bojan Segera Tampil Bersama Inter M...
Judul Artikel: Pria Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dihukum Mati
Labels: Berita, Internasional, Unik-Zone
Penulis: Admin
Labels: Berita, Internasional, Unik-Zone
Penulis: Admin
Related Posts to Pria Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dihukum Mati
Berita
- Korea Selatan Juara Piala Dunia U-17 Wanita
- Setelah Indonesia, Uruguay Bantai Cina Dengan Skor 4-0
- Bojan Segera Tampil Bersama Inter Milan di Serie A
- Persaingan Juventus - Inter Milan Perebutkan Ibrahim Afellay Makin Panas
- AC Milan Turunkan Ibrahimovic Lawan Chievo dan Madrid
- PSPS Bungkam Deltras Sidoarjo di Pekanbaru
Internasional
- Museum Yang Tidak Bisa Dikunjungi Wanita Hamil Atau Menstruasi
- Pria Dibayar Rp. 8,9 Miliar Untuk Bugil di Depan Obama
- Negara Fiji Kehilangan Piagam Kemerdekaan
- Agen Wisata eWaterways Luncurkan Pelayaran Bugil
- Pemimpin Indonesia Harus Contohi Presiden Chile
- Orang Terkaya di India Miliki Rumah Seharga Rp. 9 Triliun
Unik-Zone
- 13 Pemain MU Terhebat Yang Dicetak Sir Alex Ferguson
- Museum Yang Tidak Bisa Dikunjungi Wanita Hamil Atau Menstruasi
- Pria Dibayar Rp. 8,9 Miliar Untuk Bugil di Depan Obama
- Agen Wisata eWaterways Luncurkan Pelayaran Bugil
- Pemimpin Indonesia Harus Contohi Presiden Chile
- Orang Terkaya di India Miliki Rumah Seharga Rp. 9 Triliun
Posted in: Hukum


06.14


