Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Agustus 2011

Makalah Hukum Adat Pernikahan Minangkabau - Contoh Tugas Makalah Hukum Adat pernikahan minangkabau

Makalah
HUKUM ADAT PERNIKAHAN MINANGKABAU
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Adat



Disusun Oleh: Rohiman
fakultas/jurusan: Syari’ah (Akhwalu Syakhsyiyah)




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL HUDA AL-AHZAR
Citangkolo Kota Banjar 2011


BAB I
PENDAHULUAN

Fungsi perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingkat dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur-hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, masa usia senja dan masa tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu masa peralihan yang sangat penting dalam Adat Minangkabau adalah pada saat menginjak masa perkawinan.
Masa perkawinan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan mulai membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian perkawinan dapat juga disebut sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok. Pada umumnya perkawinan mempunyai aneka fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai sarana legalisasi hubungan seksual antara pria dengan wanita dipandang dari sudut adat dan agama serta undang-undang negara.
  • Penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan atas suami istri dan anak-anak.
  • Memenuhi kebutuhan manusia akan teman hidup status sosial dan terutama untuk memperoleh ketentraman batin.
Memelihara· kelangsungan hidup “kekerabatan” dan menghindari kepunahan. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)



BAB II
PEMBAHASAN

1. Perkawinan Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian. Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau. Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut : Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
a. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
b. Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
c. Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya.

Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas dianggap perkawinan sumbang, atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang. Selain dari itu masih ada tatakrama dan upacara adat dan ketentuan agama Islam yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang menganggap bahwa “Perkawinan itu sesuatu yang agung”, yang kini diyakini hanya “sekali” seumur hidup. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).

2. Perkawinan Eksogami
Menurut ajaran Islam sebagai agama satu-satunya yang dianut orang Minang dikatakan bahwa ada 3 hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia. Tidak seorangpun tahu kapan dia akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya dituntut berikhtiar dan berusaha namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita secara mutlak ditentukan oleh Tuhan. Ketiga adalah jodoh. Apapun upaya yang dilakukan oleh anak manusia, bagaimanapun cintanya dia kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, perkawinan tidak akan terlaksana. Sebaliknya kalau memang jodohnya, kenal dua minggupun, perkawinan dapat terjadi. Karena itu sebagai orang Islam kita hanya senantiasa berdoa semoga dipanjangkan umurnya, diberi rezeki yang banyak dan dientengkan jodohnya, disamping tetap berusaha mencari pasangan hidupnya. Sekalipun demikian masyarakatpun mempunyai peranan yang besar dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hampir tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antara saudara sekandung tetap tidak diperbolehkan. Pada tiap masyarakat, orang memang harus kawin diluar batas suatu lingkungan tertentu. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah “eksogami”. Istilah eksogami ini mempunyai pengertian yang sangat nisbi (relatif). Pengertian diluar batas lingkungan bisa diartikan luas namun bisa pula sangat sempit. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat kalau orang dilarang kawin dengan saudara-saudara kandungnya, maka kita sebut “eksogami keluarga batih”. Kalau orang dilarang kawin dengan semua orang yang mempunyai marga “marga” yang sama, disebut “eksogami marga”. Kalau orang dilarang kawin dengan orang yang berasal dari “nagari” yang sama, kita sebut dengan “eksogami nagari”. Adat Minang menentukan bahwa orang Minang dilarang kawin dengan orang dari suku yang serumpun. Oleh karena garis keturunan di Minangkabau ditentukan menurut garis ibu, maka suku serumpun disini dimaksudkan “serumpun menurut garis ibu”, maka disebut “eksogami matrilokal atau eksogami matrilinial”. Dalam hal ini para ninik-mamak, alim ulama, cendekiawan, para pakar adat dan pecinta adat Minang dituntut untuk memberikan kata sepakat mengenai rumusan (definisi) pengertian kata serumpun ini yang akan diperlakukan dalam perkawinan di Minang kabau. Apakah “serumpun” itu sama dengan “samande”, “saparuik”, “sajurai”, “sasuku”, ataukah “sasuduik”. Pengamatan kami membuktikan bahwa pengertian “serumpun” ini tidak sama di Minangkabau. Bahkan dalam satu nagari saja, pengertian ini tidak sama, sehingga sangat membingungkan masyarakat awam, apalagi generasi muda Minangkabau. Di nagari kubang di Luhak 50-Kota misalnya, pengetian serumpun disamakan dengan “sasuduik”. Yang dimaksudkan dengan “sasuduik” adalah satu kelompok dari beberapa “suku”. Misalnya “Suduik nan 5″, terdiri dari 5 (lima) buah suku yaitu suku Jambak, suku Pitopang, suku Kutianyir, suku Salo dan suku Banuhampu. Kelima buah suku ini dianggap serumpun, sehingga antara kelima buah suku itu tidak boleh dilakukan perkawinan. Kalau sampai terjadi bisa “dibuang sepanjang adat” karena dianggap perkawinan “endogami” atau perkawinan didalam rumpun sendiri, yang berlawanan dengan prinsip “eksogami” yang dianut di Minangkabau. Tapi pengertian “sarumpun” sama dengan “sasuduik” ini tidak konsisten pula, sebab ternyata perkawinan sesama anggota dari “suduik nan 6″ dan sama-sama berasal dari suku “Caniago” dan dalam nagari yang sama, malah diperbolehkan. Pengertian “serumpun” yang tidak konsisten semacam ini, jelas akan sangat membingungkan anak kemenakan di Minangkabau dalam memahami adat perkawinan di Minangkabau. Pengertian serumpun yang tidak sama ini juga merupakan penghalang dalam mencari jodoh. Semakin luas atau semakin banyak suku yang terhimpun dalam “serumpun” semakin “sempit” arena perburuan mencari jodoh. Hal ini berakibat makin lama, makin sulit bagi muda-mudi mencari pasangan dalam lingkungan masyarakatnya sendiri. Misalnya bagi muda-mudi dari sudut nan 5 diatas, sangat musykil mencari jodoh di nagari Kubang itu. Ini adalah suatu realita yang dapat dibuktikan. Akibatnya banyak yang kawin ke luar “nagari”, bahkan sudah ada yang sampai ke luar negeri. Kami tidak mengatakan bahwa hal ini menunjukkan gejala yang baik, atau tidak baik, tetapi sekedar menunjukkan bahwa prinsip “eksogami matrilinial” akan mandek sendiri, bila pengertian serumpun tidak segera direvisi dan diperkecil dari pengertian umum yang ada sekarang. Hal ini perlu segera dilakukan bila kita ingin melestarikan prinsip-prinsip pokok adat perkawinan Minangkabau khususnya. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).

3. Urutan Acara
Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini.
1. Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
2. Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
3. Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
4. Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan

Namun menurut yang lazim dikampung, jika acara maminang itu bukan sesuatu yang sudah direkayasa oleh kedua keluarga sebelumnya, maka acara ini akan berlangsung berkali-kali sebelum urutan ketentuan diatas dapat dilaksanakan. Karena pihak keluarga pemuda pasti tidak dapat memberikan jawaban langsung pada pertemuan pertama itu. Orang tuanya atau ninik mamaknya akan meminta waktu terlebih dahulu untuk memperembukkan lamaran itu dengan keluarga-keluarganya yang patut-patut lainnya. Paling-paling pada pertemuan tersebut, pihak keluarga pemuda menentukan waktu kapan mereka memberikan jawaban atas lamaran itu. Acara maminang yang berlangsung dikota-kota umumnya sudah dibuat dengan skenario yang praktis berdasarkan persetujuan kedua keluarga, sehingga urutan-urutan seperti yang dicantumkan diatas dapat dilaksanakan secara simultan dan diselesaikan dalam satu kali pertemuan. (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).
A. Minta Izin / Mahanta Siriah
Bila seseorang pemuda telah ditentukan jodoh dan hari perkawinannya, maka kewajiban yang pertama menurut adat yang terpikul langsung ke diri orang yang bersangkutan, ialah memberi tahu dan mohon doa restu kepada mamak-mamaknya, kepada saudara-saudara ayahnya; kepada kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan kepada orang-orang tua lainnya yang dihormati dalam keluarganya. Acara ini pada beberapa daerah di Sumatera Barat disebut minta izin. Bagi pihak calon pengantin wanita, kewajiban ini tidaklah terpikul langsung kepada calon anak daro, tetapi dilaksanakan oleh kaum keluarganya yang wanita yang telah berkeluarga. Acaranya bukan disebut minta izin tapi mahanta siriah atau menghantar sirih. Namun maksud dan tujuannya sama. Tugas ini dilaksanakan beberapa hari atau paling lambat dua hari sebelum akad nikah dilangsungkan.

B. Tata Cara
Pada hari yang telah ditentukan calon mempelai pria dengan membawa seorang kawan (biasanya teman dekatnya yang telah atau baru berkeluarga) pergi mendatangi langsung rumah isteri dari keluarga-keluarga yang patutu dihormati seperti disebutkan diatas. Setelah menyuguhkan rokok (menurut cara lama menyuguhkan salapah yang berisi daun nipah dan tembakau) sebagai pembuka kata, kemudian secara langsung pula memberitahu kepada keluarga yang didatangi itu bahwa ia kalau diizinkan Allah, akan melaksanakan akad nikah. Kemudian menjelaskan segala rencana perhelatan yang akan diadakan oleh orang tuanya. Lalu minta izin (mohon doa) restu dan kalau perlu minta sifat dan petunjuk yang diperlukan dalam rencana perkawinan itu. Terakhir tentu memohon kehadiran orang bersangkutan serta seluruh keluarganya pada hari-hari perhelatan tersebut. Biasanya keluarga-keluarga yang didatangi tidaklah melepas pulang begitu saja keluarganya yang datang minta izin secara akrab seperti itu. Dengan dihormati begitu oleh anak kemenakannya, mereka juga merasa terpanggil untuk ikut memikul beban (ringan sama dijinjing, berat sama dipikul) dengan memberikan bingkisan-bingkisan yang berguna bagi orang yang akan pesta. Walaupun misalnya hanya satu kilogram gula pasir saja, sesuai dengan kemampuannya.

C. Tata Busananya
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin pria diharuskan untuk mengenakan busana khusus. Ada dua pilihan untuk itu yang lazim berlaku sampai sekarang dibeberapa daerah di Sumatera Barat :
  1. Mengenakan celana batik dengan baju gunting cina berkopiah hitam dan menyandang kain sarung palekat (atau sarung Bugis)
  2. Mengenakan celana batik dengan kemeja putih yang diluarnya dilapisi dengan jas, kerah kemeja keluar menjepit leher jas. Tetap memakai kopiah dengan kain sarung pelekat yang disandang di bahu atau dilingkarkan di leher.

Dahulu si calon mempelai juga diharuskan untuk membawa salapah (semacam tempat untuk rokok daun nipah dengan tembakaunya). Tapi sekarang anak-anak muda telah menukarnya dengan rokok biasa. Sebab tujuan membawa barang tersebut hanyalah sebagai suguhan pertama sebelum membuka kata. Bagi keluarga calon pengantin wanita yang bertugas melaksanakan acara ini yang disebut mahanta siriah, peralatan yang dibawa sesuai dengan namanya yaitu seperangkat daun sirih lengkap bersadah pindang yang telah tersusun rapi baik diletakkan diatas carano maupun didalam kampia (tas yang terbuat dari daun pandan). Sebelum maksud kedatangan disampaikan maka sirih ini terlebih dahulu yang disuguhkan kepada orang yang didatangi. (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).
4. Malam Bainai
Secara harfiah bainai artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ? Pekerjaan mengawinkan seorang anak gadis untuk pertama kalinya di Minangkabau bukan saja dianggap sebagai suatu yang sangat sakral tetapi juga kesempatan bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu jauh-jauh hari dan terutama malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias ruangan-ruangan dalam rumah. Pada kesempatan inilah acara malam bainai itu diselenggarakan, dimana seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan memberikan doa restunya melepas dara yang besok pagi akan dinikahkan. Selain dari tujuan, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja. Kepercayaan kuno yang tak sesuai dengan tauhid Islam ini, sekarang cuma merupakan bagian dari perawatan dan usaha untuk meningkatkan kecantikan mempelai perempuan saja. Tidak lebih dari itu. Memerahkan kuku jari tidak punya kekuatan menolak mara bahaya apa pun, karena semua kekuatan adalah milik Allah semata-mata. Dibeberapa nagari di Sum Bar acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu. Jika kita simpulkan maka hakikat dari kedua acara ini untuk zaman kini mempunyai tujuan dan makna sbb:
a. Untuk mengungkapkan kasih sayang keluarga kepada sang dara yang akan meninggalkan masa remajanya,
b. Untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin yang segera akan membina kehidupan baru berumahtangga,
c. Untuk menyucikan diri calon pengantin lahir dan batin sebelum ia melaksanakan acara yang sakral, yaitu akad nikah,
d. Untuk membuat anak gadis kelihatan lebih cantik, segar dan cemerlang selama ia berdandan sebagai anak daro dalam perhelatan-perhelatannya.

Bagi orang-orang Minang yang mengawinkan anak gadisnya di Jakarta, acara-acara ini juga sudah lazim dilaksanakan. Tetapi untuk efisiensi waktu dan pertimbangan-pertimbangan lain seringkali kedua acara tersebut pelaksanaannya digabung menjadi satu. Acara mandi-mandipun dibuat praktis tanpa harus benar-benar mengguyur si calon pengantin, tapi cukup dengan memercikkan saja air yang berisi haruman tujuh kembang itu di beberapa tempat ditubuhnya.

A. Tata busana
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin wanita didandani dengan busana khusus yang disebut baju tokah dan bersunting rendah. Tokah adalah semacam selendang yang dibalutkan menyilang di dada sehingga bagian-bagian bahu dan lengan nampak terbuka. Untuk serasi dengan suasana, maka orang-orang yang hadir biasanya juga mengenakan baju-baju khusus. Teluk belanga bagi pria dan baju kurung ringan bagi wanita, begitu juga ayah bunda dari calon anak daro. Disamping itu biasanya juga disiapkan beberapa orang teman-teman sebaya anak daro yang sengaja diberi berpakaian adat Minang untuk lebih menyemarakkan suasana.

B. Tata cara
Jika acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolis maka di salah satu ruangan di atas rumah ditempatkan sebuah kursi dengan payung kuning terkembang melindunginya. Sesudah sembahyang Magrib kalau tamu-tamu sudah cukup hadir, maka calon anak daro yang telah didandani dibawa keluar dari kamarnya, diapit oleh gadis-gadis kawan sebayanya yang berpakaian adat. Untuk memberikan warna Islami, keluarnya calon anak daro dari kamarnya ini disambut oleh kelompok kesenian yang mendendangkan salawat Nabi yang mengiringkannya sampai duduk di kursi yang telah disediakan. Seorang dari saudaranya yang laki-laki, apakah kakaknya atau adiknya, berdiri dibelakangnya memegang payung kuning. Ini maknanya ialah bahwa saudara laki-laki yang kelak akan menjadi mamak bagi anak-anak yang akan dilahirkan oleh calon pengantin merupakan tungganai rumah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya dan kemenakan-kemenakannya yang wanita. Setelah itu dua wanita saudara-saudara ibunya berdiri mengapit dikiri kanan sambil memegang kain simpai. Ini maknanya : menurut sistem kekerabatan matrilinial, saudara-saudara ibu yang wanita adalah pewaris pusako yang berkedudukan sama dengan ibu anak daro. Karena itu dia juga berkewajiban untuk melindungi anak daro dari segala aib yang bisa menimbulkan gunjingan yang dapat merusak integritas kaum seperinduan. Walaupun acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolik, kecuali ayah kandungnya maka orang-orang yang diminta untuk memandikan dengan cara memercikkan air haruman tujuh macam bunga kepada calon pengantin wanita ini hanya ditentukan untuk perempuan-perempuan tua dari keluarga terdekat anak daro dan dari pihak bakonya. Jumlahnya harus ganjil. Umpamanya lima, tujuh atau sembilan orang. Dan yang terakhir melakukannya adalah ayah ibunya. Jumlah ganjilnya ini ditetapkan sesuai dengan kepercayaan nenek moyang dahulu yang mungkin mengambil pedoman dari kekuasaan Tuhan dan peristiwa alam, atau karena angka-angka ganjil selalu berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sakral. Seperti sembahyang lima waktu, langit berlapis tujuh, sorga yang paling diidamkan oleh seorang Muslim juga sorga ketujuh. Tawaf keliling Ka’bah dan Sa’i pulang balik antara Safa dan Marwa dilaksanakan juga tujuh kali. Pada beberapa kenagarian calon anak daro yang akan dimandikan itu selain disiram dengan air yang berisi racikan tujuh kembang, maka tubuhnya juga dibaluti dengan tujuh lapis kain basahan yang berbeda-beda warnanya. Setiap kali satu orang tua selesai menyiramkan air ketubuhnya, maka satu balutan kain dibuka, dst.’ Jika acara mandi-mandi ini dilaksanakan secara simbolik, maka air haruman tujuh bunga itu dipercikkan ketubuh calon anak daro dengan mempergunakan daun sitawa sidingin. Tumbukan daun ini dikampung-kampung sering dipakai diluar maupun diminum, ia berkhasiat untuk menurunkan panas badan. Karena itu disebut daun sitawa sidingin. Acara memandikan calon anak daro ini diakhiri oleh ibu bapaknya. Setelah itu kedua orang tuanya itu akan langsung membimbing puterinya melangkah menuju ke pelaminan ditempat mana acara bainai akan dilangsungkan. Perjalanan ini akan ditempuh melewati kain jajakan kuning yang terbentang dari kursi tempat mandi-mandi ke tempat pelaminan. Langkah diatur sangat pelan-pelan sekali karena kedua orang tua harus menghayati betul acara itu yang mengandung nilai-nilai simbolik yang sangat berarti. Setelah sekian tahun ia membesarkan dan membimbing puterinya dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, maka malam itu adalah kesempatan terakhir ia dapat melakukan tugasnya sebagai ibu bapa, karena besok setelah akad nikah maka yang membimbingnya lagi adalah suaminya. Kain jajakan kuning ini setelah diinjak dan ditempuh oleh calon anak daro, segera digulung oleh saudara kali-lakinya yang tadi waktu acara mandi-mandi memegang payung kuning. Tindak penggulungan kain kuning itu mengandung harapan-harapan, bahwa si calon anak daro benar-benar melakukan perkawinan itu cukuplah satu kali itu saja seumur hidupnya. Kalaupun akan berulang, maka itu karena maut yang memisahkan mereka.


BAB III
PENUTUP

Acara pokok akad nikah dan ijab kabul berlangsung sesuai dengan peraturan baku Hukum Islam dan Undang-Undang Negara R.I. Semua ini dipimpin langsung oleh penghulu yang biasanya dipegang oleh Kepala Urusan Agama setempat.
Setelah selesai semua acara yang bersifat wajib Islami, maka barulah diadakan lagi beberapa acara sesuai dengan adat istiadat Minang. Diantaranya yaitu :
  1. Acara Mamulangkan Tando
  2. Malewakan Gala Marapulai
  3. Balantuang Kaniang
  4. Mangaruak Nasi Kuniang
  5. Bamain Coki

DAFTAR PUSTAKA

Amir M.S Adat Minangkabau : Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. PT. Mutiara Sumber Widya 2001 Cetakan ke 3.
Soepomo, R. Prof, Dr, SH. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramith,
Cet 12, 1989
Datuk Usman, SH. Diktat Kuliah Hukum Adat I, Usu Press
Subekti, R, SH, Prof. Kitab Unudang-Undang Perdata
Imam Sudyat, SH, Prof. Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogyakarta, Cet 2,1981
Sumber Tambahan: http://cua.vv.cc , http://jadilah.com
Documented: http://cua.vv.cc/makalah/hukum-adat-pernikahan-minangkabau.doc

Pernikahan Adat Minahasa Manado

Pernikahan Adat Minahasa- Prosesi Upacara Pernikahan Adat minahasa Manado -

Dalam pelaksanaan upacara adat Minahasa sekarang ini, semua acara / upacara perkawinan dipadatkan dan dilaksanakan dalam satu hari saja. Pagi hari memandikan pengantin, merias wajah, memakai busana pengantin, memakai mahkota dan topi pengantin untuk upacara “maso minta” (toki pintu). Siang hari kedua pengantin pergi ke catatan sipil atau Departemen Agama dan melaksanakan pengesahan/pemberkatan nikah (di Gereja), yang kemudian dilanjutkan dengan resepsi pernikahan. Pada acara ini biasanya dilakukan upacara perkawinan adat, diikuti dengan acara melempar bunga tangan dan acara bebas tari-tarian dengan iringan musik tradisional, seperti tarian Maengket, Katrili, Polineis, diriringi Musik Bambu dan Musik Kolintang.
Bacoho (Mandi Adat)
Setelah mandi biasa membersihkan seluruh badan dengan sabun mandi lalu mencuci rambut dengan bahan pencuci rambut yang banyak dijual di toko, seperti shampoo dan hair tonic. Mencuci rambut “bacoho” dapat delakukan dengan dua cara, yakni cara tradisional ataupun hanya sekedar simbolisasi.

Tradisi : Bahan-bahan ramuan yang digunakan adalah parutan kulit lemong nipis atau lemong bacoho (citrus limonellus), fungsinya sebagai pewangi; air lemong popontolen (citrus lemetta), fungsinya sebagai pembersih lemak kulit kepala; daun pondang (pandan) yagn ditumbuk halus, fungsinya sebagai pewangi, bunga manduru (melati hutan) atau bunga rosi (mawar) atau bunga melati yang dihancurkan dengan tangan, dan berfungsi sebagai pewangi; minyak buah kemiri untuk melemaskan rambut dicampur sedikit perasan air buah kelapa yang diparut halus. Seluruh bahan ramuan harus berjumlah sembilan jenis tanaman, untuk membasuh rambut. Sesudah itu dicuci lagi dengan air bersih lalu rambut dikeringkan.Simbolisasi : Semua bahan-bahan ramuan tersebut dimasukkan ke dalam sehelai kain berbentuk kantong, lalu dicelup ke dalam air hangat, lalu kantong tersebut diremas dan airnya ditampung dengan tangan, kemudian digosokkan kerambut calon pengantin sekadar simbolisasi. Lumele’ (Mandi Adat): Pengantin disiram dengan air yang telah diberi bunga-bungaan warna putih, berjumlah sembilan jenis bunga yang berbau wangi, dengan mamakai gayung sebanyak sembilan kali di siram dari batas leher ke bawah. Secara simbolis dapat dilakukan sekedar membasuh muka oleh pengantin itu sendiri, kemudian mengeringkannya dengan handuk yang bersih dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Upacara Perkawinan

Upacara perkawinan adat Minahasa dapat dilakukan di salah satu rumah pengantin pria ataupun wanita. Di Langowan-Tontemboan, upacara dilakukan dirumah pihak pengantin pria, sedangkan di Tomohon-Tombulu di rumah pihak pengantin wanita.Hal ini mempengaruhi prosesi perjalanan pengantin. Misalnya pengantin pria ke rumah pengantin wanita lalu ke Gereja dan kemudian ke tempat acara resepsi. Karena resepsi/pesta perkawinan dapat ditanggung baik oleh pihak keluarga pria maupun keluarga wanita, maka pihak yang menanggung biasanya yang akan memegang komando pelaksanaan pesta perkawinan. Ada perkawinan yang dilaksanakan secara Mapalus dimana kedua pengantin dibantu oleh mapalus warga desa, seperti di desa Tombuluan.



Orang Minahasa penganut agama Kristen tertentu yang mempunyai kecenderungan mengganti acara pesta malam hari dengan acara kebaktian dan makan malam.Orang Minahasa di kota-kota besar seperti kota Manado, mempunyai kebiasaan yang sama dengan orang Minahasa di luar Minahasa yang disebut Kawanua. Pola hidup masyarakat di kota-kota besar ikut membentuk pelaksanaan upacara adat perkawinan Minahasa, menyatukan seluruh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan hanya dalam satu hari (Toki Pintu, Buka/Putus Suara, Antar harta, Prosesi Upacara Adat di Pelaminan). Contoh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan dalam satu hari :


Pukul 09.00 pagi, upacara Toki Pintu. Pengantin pria kerumah pengantin wanita sambil membawa antaran (mas kawin), berupa makanan masak, buah-buahan dan beberapa helai kain sebagai simbolisasi. Wali pihak pria memimpin rombongan pengantin pria, mengetuk pintu tiga kali.Pertama : Tiga ketuk dan pintu akan dibuka dari dalam oleh wali pihak wanita. Lalu dilakukan dialog dalam bahasa daerah Minahasa. Kemudian pengantin pria mengetok pintu kamar wanita. Setelah pengantin wanita keluar dari kamarnya, diadakan jamuan makanan kecil dan bersiap untuk pergi ke Gereja.


Pukul 11.00-14.00 : Melaksanakan perkawinan di Gereja yang sekaligus dinikahkan oleh negara, (apabila petugas catatan sipil dapat datang ke kantor Gereja). Untuk itu, para saksi kedua pihak lengkap dengan tanda pengenal penduduk (KTP), ikut hadir di Gereja.


Pukul 19.00 : Acara resepsi kini jarang dilakukan di rumah kedua pengantin, namun menggunakan gedung / hotel.Apabila pihak keluarga pengantin ingin melaksanakan prosesi upacara adat perkawinan, ada sanggar-sanggar kesenian Minahasa yang dapat melaksanakannya. Dan prosesi upacara adat dapat dilaksanakan dalam berbagai sub-etnis Minahasa, hal ini tergantung dari keinginan atau asal keluarga pengantin. Misalnya dalam versi Tonsea, Tombulu, Tontemboan ataupaun sub-etnis Minahasa lainnya.Prosesi upacara adat berlangsung tidak lebih dari sekitar 15 menit, dilanjutkan dengan kata sambutan, melempar bunga tangan, potong kue pengantin , acara salaman, makan malam dan sebagai acara terakhir (penutup) ialah dansa bebas yang dimulai dengan Polineis.

Pernikahan Adat di Daerah Yogyakarta

Nontoni

Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan terkadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.

Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang akan diambil menantu. Penyelidikan itu dinamakan dom sumuruping banyu atau penyelidikan secara rahasia.

Setelah hasil nontoni ini memuaskan, dan siperjaka sanggup menerima pilihan orang tuanya, maka diadakan musyawarah diantara orang tua / pinisepuh si perjaka untuk menentukan tata cara lamaran.

Lamaran Melamar artinya meminang, karena pada zaman dulu diantara pria dan wanita yang akan menikah terkadang masih belum saling mengenal, jadi hal ini orang tualah yang mencarikan jodoh dengan cara menanyakan kepada seseorang apakah puterinya sudah atau belum mempunyai calon suami. Dari sini bisa dirembug hari baik untuk menerima lamaran atas persetujuan bersama.

Upacara lamaran:

* Pada hari yang telah ditetapkan, datanglah utusan dari calon besan yaitu orang tua calon pengantin pria dengan membawa oleh-oleh. Pada zaman dulu yang lazim disebut

Jodang ( tempat makanan dan lain sebagainya ) yang dipikul oleh empat orang pria.

* Makanan tersebut biasanya terbuat dari beras ketan antara lain : Jadah, wajik, rengginan dan sebagainya.
* Menurut naluri makanan tersebut mengandung makna sebagaimana sifat dari bahan baku ketan yang banyak glutennya sehingga lengket dan diharapkan kelak kedua pengantin dan antar besan tetap lengket (pliket,Jawa).
* Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak merundingkan hari baik untuk melaksanakan upacara peningsetan. Banyak keluarga Jawa masih melestarikan sistem pemilihan hari pasaran pancawara dalam menentukan hari baik untuk upacara peningsetan dan hari ijab pernikahan.

Peningsetan Kata peningsetan adalah dari kata dasar singset (Jawa) yang berarti ikat, peningsetan jadi berarti pengikat.

Peningsetan adalah suatu upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat dari orang tua pihak pengantin pria kepada pihak calon pengantin putri.

Menurut tradisi peningset terdiri dari : Kain batik, bahan kebaya, semekan, perhiasan emas, uang yang lazim disebut tukon (imbalan) disesuaikan kemampuan ekonominya, jodang yang berisi: jadah, wajik, rengginan, gula, teh, pisang raja satu tangkep, lauk pauk dan satu jenjang kelapa yang dipikul tersendiri, satu jodoh ayam hidup. Untuk menyambut kedatangan ini diiringi dengan gending Nala Ganjur .

Biasanya penentuan hari baik pernikahan ditentukan bersama antara kedua pihak setelah upacara peningsetan.

Upacara Tarub

Tarub adalah hiasan janur kuning (daun kelapa yang masih muda) yang dipasang tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa yang hijau).

Pemasangan tarub biasanya dipasang saat bersamaan dengan memandikan calon pengantin (siraman, Jawa) yaitu satu hari sebelum pernikahan itu dilaksanakan.

Untuk perlengkapan tarub selain janur kuning masih ada lagi antara lain yang disebut dengan tuwuhan. Adapun macamnya :

* Dua batang pohon pisang raja yang buahnya tua/matang.
* Dua janjang kelapa gading ( cengkir gading, Jawa )
* Dua untai padi yang sudah tua.
* Dua batang pohon tebu wulung (tebu hitam) yang lurus.
* Daun beringin secukupnya.
* Daun dadap srep.

Tuwuhan dan gegodongan ini dipasang di kiri pintu gerbang satu unit dan dikanan pintu gerbang satu unit (bila selesai pisang dan kelapa bisa diperebutkan pada anak-anak.)

Selain pemasangan tarub diatas masih delengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan sbb. (Ini merupakan petuah dan nasehat yang adi luhung, harapan serta do'a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) yang dilambangkan melalui:

1. Pisang raja dan pisang pulut yang berjumlah genap.
2. Jajan pasar
3. Nasi liwet yang dileri lauk serundeng.
4. Kopi pahit, teh pahit, dan sebatang rokok.
5. Roti tawar.
6. Jadah bakar.
7. Tempe keripik.
8. Ketan, kolak, apem.
9. Tumpeng gundul
10. Nasi golong sejodo yang diberi lauk.
11. Jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing
12. Golong lulut.
13. Nasi gebuli
14. Nasi punar
15. Ayam 1 ekor
16. Pisang pulut 1 lirang
17. Pisang raja 1 lirang
18. Buah-buahan + jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil.
19. Daun sirih, kapur dan gambir
20. Kembang telon (melati, kenanga dan kantil)
21. Jenang merah, jenang putih, jenang baro-baro.
22. Empon-empon, temulawak, temu giring, dlingo, bengle, kunir, kencur.
23. Tampah(niru) kecil yang berisi beras 1 takir yang diatasnya 1 butir telor ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa.
24. Empluk-empluk tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, suri, lenga sundul langit
25. Ayam jantan hidup
26. Tikar
27. Kendi, damar jlupak (lampu dari tanah liat) dinyalakan
28. Kepala/daging kerbau dan jeroan komplit
29. Tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi (merang)
30. Sayur pada mara
31. Kolak kencana
32. Nasi gebuli
33. Pisang emas 1 lirang

Masih ada lagi petuah-petuah dan nasehat-nasehat yang dilambangkan melalui : Tumpeng kecil-kecil merah, putih,kuning, hitam, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan uang logam yang diwadahi diatas ancak yang ditaruh di:

1. Area sumur
2. Area memasak nasi
3. Tempat membuat minum
4. Tarub
5. Untuk menebus kembarmayang (kaum)
6. Tempat penyiapan makanan yanh akan dihidangkan.
7. Jembatan
8. Prapatan.

Nyantri Upacara nyantri adalah menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga pengantin putri 1 sampai 2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin pria ini akan ditempat kan dirumsh saudara atau tetangga dekat.

Upacara nyantri ini dimaksudkan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan, sehingga saat-saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap dit3empat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin putri.

Upacara Siraman Siraman dari kata dasar siram (Jawa) yang berarti mandi. Yang dimaksud dengan siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membershkan diri agar menjadi suci dan murni. Bahan-bahan untuk upacara siraman :

* Kembang setaman secukupnya
* Lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang dikasih pewarna)
* Dua butir kelapa hijau yang tua yang masih ada sabutnya.
* Kendi atai klenting
* Tikar ukuran ½ meter persegi
* Mori putih ½ meter persegi
* Daun-daun : kluwih, koro, awar-awar, turi, dadap srep, alang-alang
* Dlingo bengle
* Lima macam bangun tulak (kain putih yang ditepinnya diwarnai biru)
* Satu macam yuyu sekandang ( kain lurik tenun berwarna coklat ada garis-garis benang kuning)
* Satu macam pulo watu (kain lurik berwarna putih lorek hitam), 1 helai letrek (kain kuning), 1 helai jinggo (kain merah).
* Sampo dari londo merang (air dari merang yang dibakar didalam jembangan dari tanah liat kemudian saat merangnya habis terbakar segera apinya disiram air, air ini dinamakan air londo)
* Asem, santan kanil, 2meter persegi mori, 1 helai kain nogosari, 1 helai kain grompol, 1 helai kain semen, 1 helai kain sidomukti atau kain sidoasih
* Sabun dan handuk.

Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Tumpeng robyong
* Tumpeng gundul
* Nasi asrep-asrepan
* Jajan pasar, pisang raja 1 sisir, pisang pulut 1 sisir, 7 macam jenang
* Empluk kecil (wadah dari tanah liat) yang diisi bumbu dapur dan sedikit beras
* 1 butir telor ayam mentah
* Juplak diisi minyak kelapa
* 1 butir kelapa hijau tanpa sabut
* Gula jawa 1 tangkep
* 1 ekor ayam jantan

Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.

Midodareni Midodareni berasal dari kata dasar widodari (Jawa) yang berarti bidadari yaitu putri dari sorga yang sangat cantik dan sangat harum baunya.

Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 sampai dengan jam 24.00 ini disebut juga sebagai malam midodareni, calon penganten tidak boleh tidur.

Saat akan melaksanakan midodaren ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Sepasang kembarmayang (dipasang di kamar pengantin)
* Sepasang klemuk ( periuk ) yang diisi dengan bumbu pawon, biji-bijian, empon-empon dan dua helai bangun tulak untuk menutup klemuk tadi
* Sepasang kendi yang diisi air suci yang cucuknya ditutup dengan daun dadap srep ( tulang daun/ tangkai daun ), Mayang jambe (buah pinang), daun sirih yang dihias dengan kapur.
* Baki yang berisi potongan daun pandan, parutan kencur, laos, jeruk purut, minyak wangi, baki ini ditaruh dibawah tepat tidur supaya ruangan berbau wangi.

Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :

* Nasi gurih
* Sepasang ayam yang dimasak lembaran ( ingkung, Jawa )
* Sambel pecel, sambel pencok, lalapan
* Krecek
* Roti tawar, gula jawa
* Kopi pahit dan teh pahit
* Rujak degan
* Dengan lampu juplak minyak kelapa untuk penerangan ( jaman dulu)

Upacara Langkahan

Langkahan berasal dari kata dasar langkah (Jawa) yang berarti lompat, upacara langkahan disini dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum nikah , maka sebelum akad nikah dimulai maka calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.

Upacara Ijab

Ijab atau ijab kabul adalah pengesahan pernihakan sesuai agama pasangan pengantin. Secara tradisi dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan / menikahkan anaknya kepada pengantin pria, dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dan disertai dengan penyerahan emas kawin bagi pengantin perempuan. Upacara ijab qobul biasanya dipimpin oleh petugas dari kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.

Upacara Panggih Panggih (Jawa) berarti bertemu, setelah upacara akad nikah selesai baru upacara panggih bisa dilaksanaakan,. Pengantin pria kembali ketempat penantiannya, sedang pengantin putri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih dapat segera dimulai.

Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:

1. Gending Bindri untuk mengiringi kedatangan penantin pria
2. Gending Ladrang Pengantin untuk mengiringi upacara panggih mulai dari balangan ( saling melempar ) sirih, wijik ( pengantin putri mencuci kaki pengantin pria ), pecah telor oleh pemaes.
3. Gending Boyong/Gending Puspowarno untuk mengiringi tampa kaya (kacar-kucur), lambang penyerahan nafkah dahar walimah. Setelah dahar walimah selesai, gending itu bunyinya dilemahkan untuk mengiringi datangnya sang besan dan dilanjutkan upacara sungkeman

Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih. [1] [2]



(Disadur Dari Wikipedia Indonesia)

Sabtu, 13 Agustus 2011

Yusril Berharap Tak Terjadi Cuci Otak

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berharap dalam proses pemeriksaan M Nazaruddin tidak terjadi brainwashing (cuci otak) atau intimidasi.

"Kita berharap tidak terjadi brainwashing atau intimidasi, sehingga yang bersangkutan ketika pulang tidak ketakutan untuk mengungkapkan fakta yang selama ini dia kemukakan melalui media elektronik," terang Yusril, Sabtu (13/8).

Yusril pun meminta pada tim yang menjemput Nazarudin agar dapat menjelaskan perjalanan 30 jam dari Bogota, Kolombia hingga Jakarta, sehingga tidak ada prasangka buruk Nazzarudin telah dibrainwashing dalam perjalanan. Dengan harapan mantan Bendahara umum Partai Demokrat ini dapat membeberkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Partai Demokrat.

"Sehingga dia (Nazarudin) dapat betul-betul menjadi saksi untuk mengungkapkan banyak sekali fakta terkait pidana, korupsi dan lain-lain yang diduga melibatkan elit politik, elit pemerintah, dan elit partai Demokrat saat ini," terangnya.

Yusril pun berharap pernyataan tersangka Wisma Atlet Segames palembang sangat penting, jika dapat membeberkan dana-dana yang didapat untuk partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Kendati tudingan Nazarudin belum dapat dianggap sebagai fakta hukum terhadap elit Demokrat, namun KPK dapat dapat menindaklanjuti dengan investigasi secara mendalam guna mencocokan keterangan Nazarudin dengan elit poltik.

"Pernyataan Nazarudin melalui media elektronik belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan itu harus ditindaklanjuti dengan menginvestigasikan secara mendalam," kata Yusril.(IAN)

Selasa, 09 Agustus 2011

Pimpinan Usakti Laporkan Yayasan Trisakti

Kisruh di Universitas Trisakti kembali memanas. Setelah Yayasan Trisakti melaporkan pimpinan Universitas Trisakti ke polisi, kini pimpinan Universitas Trisakti melaporkan balik ke Mabes Polri.

Pimpinan Universitas Trisakti yang melaporkan adalah Ketua Senat Universitas Trisakti Prof. Dr. H.A. Prayitno, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis Wakil Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. H. Yuswar Z Basri, dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Dr. Advendi Simangunsong.

Mereka melaporkan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir. Abi Jabar MBA, Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Trisakti, George Tahija, Ketua Dewan Pembina, Hari Tjan Silalahi, Ketua Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim dan Anggota Dewan Pembina, Anak Agung Gde Agung. Tudingannya laporan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas sesuai pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP JP pasal 242 KUHP.

Pimpinan Usakti melapor ke Mabes Polri didampingi tim kuasa hukum, Selasa, 9 Agustus 2011.

Dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews.com, Advendi Simangunsong menyatakan, pihaknya mendapat informasi pihak yayasan pada 29 Juli telah melaporkan Pimpinan Universitas Trisakti ke Mabes Polri. "Kami dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu karena menggunakan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditandatangani oleh M. Sofyan, SH, Msi," katanya.

Dalam laporan itu, kata Advensi, dikatakan M Sofyan pada tanggal itu sudah tidak menjabat Inspektur Jenderal Kemdiknas lagi. "Hari ini kami membawa serangkaian bukti bahwa surat yang dikeluarkan telah diberi pengesahan oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011, dan dinyatakan bahwa surat itu benar dan tidak palsu,” ujarnya.

Kata dia, Universitas Trisakti juga membawa bukti surat pernyataan mantan Irjen Kemendiknas M. Sofyan pada 30 Juni 2011, dimana dinyatakan semasa menjabat sebagai Inspektur Jenderal pernah mengeluarkan surat No. 189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas Trisakti.

Anggota tim kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyatakan, pihaknya juga membawa bukti adanya SK Presiden No. 163/M Tahun 2010 yang menjelaskan M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal hingga 3 November 2010. "Jadi pada saat mengeluarkan surat itu yang bersangkutan masih menjabat," katanya.

Effendy mengatakan, laporan pimpinan Usakti telah diterima Badan Reserse Krimimal Mabes Polri dengan dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim.

Pimpinan Usakti menilai pihak Yayasan telah memberikan laporan yang tidak benar kepada Kepolisian. "Itulah mengapa pihak yang menjadi korban, makanya empat pimpinan Universitas Trisakti melaporkan tuduhan laporan palsu,” tambahnya.

Sebelumnya, pimpinan Universitas Trisakti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian oleh Yayasan Trisakti karena dinilai sengaja melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Bagi siapapun yang menghalang-halangi putusan pengadilan sama saja merongrong kewibawaan pengadilan," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen.

Laporan ini adalah laporan kedua dari Yayasan Trisakti yang sebelumnya Rektor Trisakti juga dilaporkan karena diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 7 September 2010.• VIVAnews

Senin, 11 Juli 2011

Selingkuh, Ruhut Sitompul Dilaporkan Istri ke Mabes Polri

"Hari ini, bahkan sekarang Ibu Anna yang masih istri sah Ruhut Sitompul, yang suka aneh-aneh kalau ngomong di DPR, akan melaporkan ke Mabes Polri," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Anna setiba di Bareskrim.
Dengan mengenakan atasan blus bercorak bunga warna merah jambu, Anna mengaku bahwa suaminya, Ruhut Sitompul, memalsukan data otentik agar bisa menikahi wanita selingkuhannya, Diana Lupita.
"Sehubungan dengan pernikahan dia yang mengkau masih jejaka. Dan kemarin, kalian juga membaca di tabloid, yang dulu dibilang kumpul kebo. Wanita itu namanya Diana," ucap Anna.
Perselingkuhan artis, pengacara kondang, yang saat ini menjadi politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul dengan Diana Lupita itu, sempat diungkapkan Anna ke publik pada Februari 2008.
Menurut istri sah Ruhut tersebut, suaminya sudah melangsungkan hubungan gelap sejak 2007.
Saat itu, Anna membenarkan Diana Lupita yang masih berstatus sebagai istri orang dan mempunyai anak dua, sering bermesraan dengan Ruhut. Bahkan, Anna juga mengakui bahwa foto Ruhut mencium pipi Diana yang beredar di internet, berlokasi di Sidney, Australia.
Bukan itu saja, yang juga mengiris hati Anna, bahwa suaminya sendiri yang membelikan mobil BMW seri 320i nopol B 307 DL dan kepergok hendak membelikan apartemen senilai Rp 3,4 miliar untuk Diana Lupita.
http://id.berita.yahoo.com/selingkuh-ruhut-sitompul-dilaporkan-istri-ke-mabes-polri-043633571.html

Senin, 30 Mei 2011

Nenek Terkena Peluru Nyasar

Seorang nenek di Jalan Emmy Saelan Satu, Makassar, Sulawesi Selatan, terkena peluru nyasar di bagian perutnya, Senin (30/5). Saat itu, korban, Sotta Daeng Rannu, tengah tidur bersama dua cucunya.

Sebelumnya, warga mendengar terdengar suara letusan cukup keras dari arah rumah wanita berusia 80 tahun itu. Menurut warga, lubang peluru terlihat menembus plafon rumah korban.

Warga meminta, agar kasus ini diusut tuntas. Menurut mereka, sudah tiga kali kasus peluru nyasar itu terjadi di wilayah Makassar. Tiga pekan lalu, seorang warga bernama Syarifudin tewas akibat terkena peluru nyasar.(SHA)

Sabtu, 19 Maret 2011

Ahmad Dhani Laporkan Dua Penulis ke Polda

Musisi Ahmad Dhani akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jum'at 18 Maret 2011,  untuk melaporkan dua penulis buku 'Fakta Dan Data Yahudi di Indonesia' edisi Reformasi, Rizki Ridyasmara dan 'Fakta dan Data Yahudi di Indonesia' edisi lama karya Ridwan Saidi dan Rizki Ridyasmara.

Dhani menduga melalui buku-buku tersebut, mereka telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya sehingga ia menjadi sasaran teroris.

Pentolan Dewa 19 ini datang bersama manajernya, Iwan, serta membawa lengkap dua buku yang dimaksud sekitar pukul 14.40 WIB. Tidak bersama pengacara, Dhani menyatakan sudah cukup dirinya sendiri saja yang datang.

"Karena buku ini, sang teroris jadi kemakan isu. Buku ini Full of Issue, karena buku ini berdasarkan mengarang bebas," kata Dhani saat ditemui sebelum masuk ke ruang Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at 18 Maret 2011.

Dia menegaskan, buku tersebut adalah penyebar fitnah pertama buat dirinya. Ia perlu melaporkannya karena sudah mengganggu jiwa keluarganya.

"Mengingat ada usaha menghabisi saya melalui bom, menurut saya itu serius. Maka saya melaporkan penulis yang ada di buku ini," jelasnya lagi.

Dhani mengungkapkan tidak ada satu metode pun yang dapat membuktikan dirinya adalah Yahudi. Karena itu ia berharap penerornya segera sadar.

"Saya bukan penyebar zionisme. Mudah-mudahan dengan ini, teroris akan menyelidiki juga, apakah saya Yahudi atau tidak, atau saya Zionis atau bukan. Pastinya perlu dokumen yang valid," ujarnya.

Sabtu, 05 Maret 2011

Kantor Pusat Ahmadiyah Dijaga Ketat

Isu akan terjadi penyerangan dari sejumlah orang yang tak setuju terhadap keberadaan Ahmadiyah beredar. Buntutnya kantor pusat Ahmadiyah di Jalan Balik Papan 1 Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (18/2), dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Polisi ingin mengantisipasi adanya kemungkinan penyerangan.

Dari pantauan Liputan6.com di lokasi, terlihat dua unsur kepolisian berjaga-jaga di dua titik. Ada yang berpakaian seragam polisi dengan perlengkapan tameng dan polisi berpakaian preman.

Sementara situasi di kantor pusat Ahmadiyah terlihat tenang. Tak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas tertentu.(AIS)
Liputan6.com, Jakarta

Senin, 07 Februari 2011

Hati - Hati Main Hakim Sendiri

Beberapa waktu yang lalu, beberapa warga di sebuah Desa di wilayah kerja Puskesmas Kedu menangkap basah seorang pelaku pencurian telpon genggam (HP), mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap pencuri tersebut sebelum menyerahkannya kepada Kepolisian.
Rasa marah dan geram terhadap pelaku pencurian tersebut kemudian berubah menjadi kecemasan luar biasa setelah diketahui bahwa pencuri tersebut ternyata pengidap HIV (+). Darah pencuri yang "muncrat" akibat pukulan dan tendangan tentunya menyebar dan mengenai para pelaku pengeroyokan.
Sangat mungkin darah pengidap HIV (+) yang terluka bisa mengenai pelaku pengeroyokan, dan apabila ada luka terbuka pada pelaku, sangat mungkin menjadi tempat masuknya Virus yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.
Kita tidak pernah tahu apakah seseoarang mengidap HIV atau tidak, jadi tetap berhati - hatilah, apalagi petugas kesehatan yang setiap harinya berhadapan dengan orang sakit yang sangat mungkin beberapa diantaranya adalah penderita HIV (+).
sumber:http://puskesmaskedu.blogspot.com/2010/03/hati-hati-main-hakim-sendiri.html

Selasa, 01 Februari 2011

Sabtu, 16 Oktober 2010

Wawasan: Pemerintah Akan Razia BlackBerry Ilegal !

Pemerintah Akan Razia BlackBerry Ilegal !


Pemerintah akan menertibkan peredaran BlackBerry ilegal di pasar dengan membentuk tim khusus. Para pedagang dan distributor BlackBerry di pasar bersiaplah.

Pemerintah mematok ciri BlackBerry ilegal adalah yang tidak melewati proses sertifikasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pos dan Telekomunikasi serta Bea Cukai. Tanda lolos sertifikasi ini biasanya ada di dalam handset.

“Tim itu akan dibentuk segera,” ujar Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag). Kelak, yang akan melakukan pengawasan di lapangan adalah Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag.

“Jika ada perintah dari Dirjen, kami langsung melakukan pengawasan BlackBerry ilegal,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depdag Inayat Iman.

Depdag akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk pembahasan teknis pengawasannya. “Kami akan rapat dengan Depkominfo besok (hari ini) untuk membahasnya,” ujar Inayat.

Pemerintah masih belum bisa memastikan berapa banyak BlackBerry ilegal yang beredar di pasar. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menduga, pengguna BlackBerry ilegal jauh lebih banyak daripada yang tercatat saat ini.

“Soalnya, segmen konsumen Indonesia tergolong sensitif terhadap selisih harga,” tuturnya. Harga BlackBerry resmi minimal Rp 6 juta per unit, sedangkan yang ilegal hanya sekitar Rp 2 juta per unit.

Ricky, salah satu peritel BlackBerry, mengaku tak khawatir dengan rencana penertiban itu. Dia mengklaim BlackBerry jualannya berasal dari importir resmi. “Ada sertifikat dari Bea Cukai dan garansi resmi distributor,” ujarnya. Dia memberi ciri, penjual BlackBerry selundupan akan menutup gerai jika mendengar kabar akan ada razia.

Saat ini, ada tiga operator telepon seluler yang menyalurkan BlackBerry di Indonesia, yakni PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama (XL), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiganya menjual BlackBerry secara paket alias bundling.

Jumlah pembeli resmi kini tercatat sudah 320.000 pelanggan. Terdiri atas 120.000 di Indosat dan masing-masing 100.000 pelanggan BlackBerry Telkomsel dan XL. Ini tidak termasuk BlackBerry yang diimpor oleh importir umum.

wartakota.co.id

Wawasan: Daftar Harga Tilang Untuk DKI Jakarta !


Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan. Yang megatur tentang besar denda jenis pelanggaran di jalan raya daerah DKI Jakarta.

Mungkin ada yang butuh daftar tabel tilang berformat .pdf silahkan di ambil disini

Pria Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dihukum Mati di Amerika Serikat

Cameron Todd Willingham menjadi pria pertama yang dinyatakan tidak bersalah setelah dihukum mati. Hukuman mati tersebut menjadi sejarah terburuk dalam pengadilan Amerika Serikat.
Cameron Todd WillinghamSastrality.com - Pengadilan Amerika Serikat (AS) di Texas, melakukan kesalahan besar dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria pada 1991 silam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pria tersebut tidak bersalah sama sekali.

Hakim Charlie Baird memimpin sidang guna memutuskan bukti yang diajukan dalam sidang terhadap Cameron Todd Willingham. Willingham sendiri dieksekusi mati pada 2004 setelah berkali-kali mengajukan banding, namun ditolak.

Jika dalam pemeriksaan ulang bukti atas kasus Willingham memang salah, maka pria yang dituduh melakukan pembakaran disengaja tersebut menjadi pria pertama yang dinyatakan tidak bersalah setelah dihukum mati. Ini merupakan sejarah terburuk dalam era pengadilan modern AS.

Ahli forensik John Lentini, yang memeriksa kasus pembakaran menyatakan, investigasi atas kasus Willingham didasarkan atas pemeriksaan forensik yang belum disetujui sama sekali.

Pada 2004, saat Willingham dieksekusi diketahui amat luas jika teknik dan asumsi atas kasus pria ini amat invalid.

"Pemeriksaannya (Willingham) bahkan tidak memenuhi standar tahun 1991," ungkap Lentini seperti dikutip AFP, Jumat (15/10/2010).

Pihak pengacara yang mewakili keluarga Willingham juga memanggil Bruce Hurst, seorang ahli forensik yang mengajukan laporan pada 2004 atas kasus ini. Laporan itu mempertanyakan hukuman mati yang dijadikan kepada Willingham.

Sementara Gubernur Texas Rick Perry menolak untuk membatalkan eksekusi terhadap Willingham meskipun Hurst mengajukan laporan serta bukti yang membantah keterlibatan pria itu.

Related Posts to Pria Dinyatakan Tidak Bersalah Setelah Dihukum Mati

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples