Penetrate Times seeking NEWS
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "ditolak" dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (31/1). Penolakan ini dipicu oleh status deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung, Basrief Arief . Namun Basrief Arief menegaskan, dengan deponeering itu otomatis menghapuskan status tersangka seseorang."Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/2).Namun Basrief enggan berkomentar tentang tindakan Anggota Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra. "Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief.Seperti diketahui sebelumnya, sebagian besar anggota Komisi III DPR menolak dua pimpinan KPK yakni Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah untuk turut serta hadir dalam RDP. Rapat pun terpaksa di skors 1x24 jam karena perdebatan status deponeering Bibit-Chandra. .Sumber:http://berita.liputan6.com/hukrim/201102/318488/Jaksa_Agung_Deponeering_Hapus_Semuanya