Penetrate Times seeking NEWS
Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adalah pemkiran tentang pendefinisian dari hukum adat menurut Soerjono soekanto, yang memang punya satu pikiran yang tentu saja berbeda dengan pola-pola pikir yang lainnya, hal yang manusiawi memang ketika tiap individu mempunyai paham dan pemahaman yang berbeda walaupun nyaris sama. Nah berikut pendapat Soerjono soekanto: Soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak di kitabkan (tidak di kodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).