Penetrate Times seeking NEWS
Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Koentjaningrat - Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat dan adat adalah mencari adanya empat ciri hukum / attributes of law yaitu: 1. Attribute of authority Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang di beri kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat. 2. Attribute of Intention of universal application Keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus di anggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang. 3. Attribute of obligation (ciri kewajiban) Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak dan kewajiban. 4. Attribute of sanction (ciri penguat) Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus di kuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi Rohaniah (rasa malu, rasa di benci). Pola pikir dari koentjaningrat di pengaruhi oleh L.POSPISIT seorang sarjana antropologi dari Amerika serikat. Nah itulah pendapat tentang Definisi Hukum Adat menurut Pola pikir dari Koentjaningrat.