Minggu, 18 September 2011

Polri Didesak Minta Keterangan Mahfud MD

TRIBUN/HERUDIN
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein, memberikan keterangan kepada Panja Mafia Pemilu DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011). Zainal membantah terlibat membuat surat palsu MK.




Tim kuasa Hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus tersebut dengan tersangka Zainal Arifin.

Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus tersebut dengan tersangka Zainal Arifin.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Zainal Arifin, Andi M. Asrun, di Jakarta, Senin (19/9/2011). "Tim kuasa hukum Zainal akan menyampaikan surat permintaan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu Prof Dr Mahfud MK, Prof Dr Maria Farida dan Prof Dr Harjono," kata Andi Asrun.
Selain itu, lanjut Andi, tim kuasa hukum juga memita penyidik meminta keterangan saksi meringankan, antaralain ahli hukum tata negara Prof. Dr. Saldi Isra. Para saksi meringankan itu sudah bersedia memberi keterangan. "Saya berharap penyidik meminta keterangan mereka," katanya.
Sumber

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples