- Konversi Lahan Makin Tidak Terkendali
- Marak, Konversi Lahan Kakao
- Lonsum Tak Begitu Terpengaruh Moratorium
- Kendalikan Konversi Lahan
- Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Sumedang Berkurang Setiap Tahun
- GramediaShop: Membidik Pasar Indonesia Segmentasi Targeting, Positioning
- GramediaShop: Cara Menghindari 37 Larangan Perpajakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memandang perlu melakukan moratorium konversi lahan untuk mencegah laju penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke non pertanian.
Moratorium konversi lahan yang didukung Perpres dilakukan untuk mendukung upaya perluasan atau ekstensifikasi lahan pertanian melalui pola pencetakan sawah baru.
Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa mengatakan itu usai membuka retret soal Peningkatan Produksi Beras, Senin (19/9/2011) di Jakarta.
Hatta mengungkapkan, masalah alih fungsi lahan menjadi perhatian. Ada rekomendasi agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden soal Moratorium Konversi Lahan Pertanian. Ini dilakukan seiring upaya pemerintah melakukan pencetakan lahan sawah baru.
Berdasarkan catatan Kompas, untuk mengendalikan laju konversi lahan, dibuat UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU ini dibuat menyusul laju konversi lahan yang menghabiskan 100.000 hektar lahan tiap tahun.
Hatta mengatakan, dalam retret ini semua kepala daerah siap meningkatkan produksi beras, asalkan ada dukungan dana. Dan Hatta melihat itu sebagai suatu yang wajar.