Jakarta - Dalam penangkapan dua pejabat Kemenakertrans, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar. Uang itu digunakan dengan dalih untuk para kyai.
Hal ini diungkap kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, Syafri Noer, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2011).
Syafri menyebut empat nama yang berperan aktif dalam kasus ini. Mereka adalah Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos.
Sindu adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan. Sindu sering berkomunikasi dengan Dharnawati, tersangka kasus ini dari pihak pengusaha. Namun, Dharnawati rupanya kurang cocok dengan Sindu.
"Karena menurut Nana (panggilan Dharnawati) tak suka dengan cara-cara Sindu Malik dan dia tak percaya terhadap Sindu karena orangnya tak bisa dipegang," papar Syafri.
Nah, Sindu kemudian menggunakan jalur lain, melalui Nyoman dan Dadong. Sindu dan tiga orang lainnya menggunakan nama menteri hingga urusan jatah buat para kyai supaya Dharnawati mempercepat melakukan pengeluaran fee. Sebab, Dharnawati sudah melanggar batas waktu penyerahan 19 Agustus.
"Informasi dari mereka, jadi yang bawa nama menteri, THR, kyai itu ya mereka," kata Syafri.
"Sampaikan ke Dadong dan Nyoman agar dana itu cepat ditarik," lanjut Syafri.
(mok/aan)