Minggu, 18 September 2011

KPK Periksa Ajudan Muhaimin

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/9/2011) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutrisno, ajudan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, mengatakan, Sutrisno akan dimintai keterangan sebagai saksi salah satu tersangka, Dharnawati. "Sebagai saksi dalam kasus Kemennakertrans," katanya.
Selain Sutrisno, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang disebut staf ahli Muhaimin yakni Fauzi dan Ali Mudhori. KPK juga melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan.
Dalam kasus ini, selain Dharnawati dan Dadong, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen P2KT I Nyoman Suisanaya sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin dengan alat bukti Rp 1,5 miliar uang.
Pihak Dharnawati mengaku dimintai uang oleh Nyoman dan Dadong sebagai syarat mendapatkan proyek terkait program PPID Transmigrasi.
Kasus ini juga diduga melibatkan empat orang yang disebut sebagai makelar proyek yakni Fauzi, Ali Mudhori, mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik dan Iskandar Pasojo (Acos), seorang yang disebut dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung. Keempatnya membantah disebut terlibat dalam kasus ini.
SUMBER

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples