Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Niat tersebut disambut baik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya, kita hargai. Itu kan kehendak beliau, dia merasa kepentingannya belum dipenuhi," kata Plt Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/10).
Darmono mengatakan, meski Yusril mengajukan uji tafsir, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. "Berpegang pada prinsip kebenaran yang sudah kita akui sesuai ketentuan undang-undang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi terhadap kasusnya tersebut. Namun, Kejagung menolak permohonan itu karena memandang seorang saksi harus orang mendengar, melihat dan mengalami.
Dalam Pasal 65 KUHAP, diatur bahwa terdakwa atau tersangka berhak mengajukan saksi meringankan. Sedangkan dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP diatur bahwa penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut [baca: Yusril Akan Uji Tafsir ke MK Soal Saksi]. (MEL)
"Ya, kita hargai. Itu kan kehendak beliau, dia merasa kepentingannya belum dipenuhi," kata Plt Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/10).
Darmono mengatakan, meski Yusril mengajukan uji tafsir, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. "Berpegang pada prinsip kebenaran yang sudah kita akui sesuai ketentuan undang-undang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi terhadap kasusnya tersebut. Namun, Kejagung menolak permohonan itu karena memandang seorang saksi harus orang mendengar, melihat dan mengalami.
Dalam Pasal 65 KUHAP, diatur bahwa terdakwa atau tersangka berhak mengajukan saksi meringankan. Sedangkan dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP diatur bahwa penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut [baca: Yusril Akan Uji Tafsir ke MK Soal Saksi]. (MEL)



14.05
Posted in: