VIVAnews - Fokus pemerintah dalam memajukan bidang pendidikan khususnya bagi masyarakat miskin dianggap tidak konsisten. Penilaian ini didasarkan dari minimnya anggaran pendidikan bagi siswa miskin dalam RAPBN 2011.
Koordinator Asosiasi Perempuan Pengusaha Usaha Kecil (ASPPUK) M. Firdaus, menyatakan total anggaran untuk Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yaitu sebesar Rp63.577.252.938.000 dan 20 persen di antaranya tidak diiringi dengan grand desain kebijakan anggaran yang efektif.
"Ini akan menimbulkan kekhawatiran terhadap bahaya ketidaktepatan dan celah penghambur-hamburkan anggaran. Berdasarkan audit BPK semester I 2009 contohnya, ditemukan 24 kasus ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp2,2 triliun," ujar Firdaus di Jakarta, Minggu, 17 Oktober 2010.
Berdasarkan data-data yang dihimpun, Firdaus menilai Kemendiknas tampak pilih kasih dalam memberikan dana kepada siswa miskin dibanding siswa yang menempuh pendidikan di sekolah bertaraf internasional.
"Alih-alih Kemendiknas menambah anggaran bagi kaum miskin, justru malah sebaliknya mensubsidi siswa SD dan SMP dari golongan kaya," katanya.
Hal itu, menurut Firdaus, terlihat dengan masih dianggarkannya bagi fasilitasi terwujudnya SD berstandar nasional dan internasional sebesar Rp122.328.880.000 dan SMP internasional sejumlah Rp233.595.850.000. Sedangkan anggaran yang dirancang untuk siswa miskin justru dibawah jumlah tersebut.
"Anggaran beasiswa SD miskin hanya Rp988.895.576.000 bagi 2.716.220 siswa, artinya mereka menerima hanya sebesar Rp364.073,18 sedangkan siswa SMP per orang hanya Rp375.171,19 setiap tahunnya," kata Firdaus.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh banyak pihak, pasalnya RAPBN 2011 tidak mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia dan akan semakin banyak siswa miskin yang putus sekolah karena tak mampu membayar biaya pendidikan.
"Meskipun anggaran telah mencapai 20 persen, namun perencanaan untuk terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya dan berkualitas belum tercermin dalam anggaran," katanya. (sj)



12.12
Posted in: